Ide Pajak Prabowo-Gibran Dinilai Tak Sejalan Visi Pemerintah Jokowi
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal itu tercantum dalam dokumen visi misi program kerja mereka yang berjudul 'Bersama Indonesia Maju'. Tujuan rencana itu ialah untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menanggapi hal itu, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai rencana mereka tidak memiliki arah kebijakan fiskal yang jelas. Bahkan tak sejalan dengan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni ingin menaikan kontribusi PPh 21.
“Pemerintah kemarin naikan tarif PPh 21 bagi orang kaya, lalu ada pajak atas natura. Semua itu untuk meningkatkan kontribusi penerimaan PPh 21 orang pribadi dalam struktur penerimaan pajak,” kata Fajry kepada Katadata.co.id, Selasa (31/10).
Selain itu, menurut Fajry, tarif PPh 21 memiliki beberapa lapisan. Dalam visi dan misinya, pasangan capres dan cawapres tidak menjelaskann tarif pada lapisan mana yang akan diturunkan.
“Tarif PPh 21 itukan berlapis, besaran tarifnya bergantung tingkat pendapatan. Jadi, yang mau diturunkan lapisan tarif yang mana? Jelas, ini rencana kebijakan yang ngawur,” kata Fajry.
Ia menilai peningkatan PTKP terlihat sebagai kebijakan yang pro-rakyat, tetapi kenyataanya kelompok berpendapatan menengah yang paling menikmati.
Pengamat Perpajakan, Prianto Budi Saptono mengatakan jika PTKP naik dan tarif PPh 21 turun, ada potensi penurunan penerimaan pajak. Jika dilihat faktor PPh 21 saja, secara otomatis rasio pajak berpotensi akan turun.
“PPh 21 tersebut sebenarnya lebih fokus ke penghasilan karyawan yang notabene terbatas. Dengan demikian, kontribusi kebijakan tersebut sepertinya tidak signifikan bagi peningkatan rasio pajak,” kata Prianto kepada Katadata.co.id.
Berdasarkan kinerja penerimaan pajak dari data Kementerian Keuangan, kontribusi PPh 21 sebesar 11,2% pada periode Januari hingga Oktober 2023.
Prianto menilai selama ini pemerintah sudah mencoba berbagai kebijakan untuk menaikkan rasio pajak. Pada kenyataannya, rasio pajak terus turun. Bentuk kebijakan yang telah ditempuh di antaranya seperti kenaikan PTKP, perubahan tarif PPh dan tarif PPN, amnesti pajak, PPS, dan sunset policy.
“Jadi, aspek yang mempengaruhi rasio pajakitu tidak hanya sebatas penghasilan karyawan yang terbatas dan menjadi objek PPh 21 serta ada pengurangan berupa PTKP. Selama ini, peningkatan rasio pajakitu di antaranya berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak,” kata Prianto.
Secara sederhana, kepatuhan pajakitu terdiri dari kepatuhan formal berupa tepat waktu ketika setor dan lapor pajak, dan kepatuhan material.
Prianto menilai kepatuhan pajak dari aspek material sendiri merupakan urusan yang kompleks.
“Makanya, otoritas pajak harus menegakkan aturan pajak, baik penegakan hukum administratif dan penegakan hukum kriminal. Urusan penegakan hukum pajak tersebut juga harus menempuh jalan panjang karena terjadi sengketa pajak yang tidak sederhana dan tidak berbiaya murah,” kata Prianto.
