DPR Setujui Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2024 Rp 29,7 T
Komisi XI DPR RI menyetujui rancangan anggaran tahunan Bank Indonesia (RATBI) penerimaan operasional untuk 2024. Nilainya sebesar Rp 29,7 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel mengatakan, anggaran itu untuk hasil pengelolaan aset valuta asing sebesar Rp 29,68 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan sebesar Rp 10,84 miliar, dan penerimaan administrasi sebesar Rp 55,94 miliar.
Selain itu, Komisi XI juga menyetujui ATBI pengeluaran operasional 2024 sebesar Rp 20 triliun. Secara rinci, akan digunakan untuk gaji dan penghasilan lainnya sebesar Rp 5,36 triliun, pengeluaran untuk manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 3,29 triliun.
Lalu, untuk layanan sarana dan prasarana sebesar Rp 2,83 triliun, perumusan dan pelaksanaan kelembagaan sebesar Rp 2,08 triliun, "Dana operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp 1,71 triliun, sosialisasi BI, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga dan digitalisasi sebesar Rp 1,63 triliun,” kata Dolfie, Rabu (15/11).
Kemudian, BI juga bisa menganggarkan sebesar Rp 50 miliar untuk pelaksanaan supervisi bank sentral. Ada pula anggaran Rp 2,61 triliun untuk pembayaran pajak, serta Rp 489,63 miliar untuk cadangan anggaran.
Komisi XI juga menyetujui penggunaan cadangan tujuan (RPCT) Bank Indonesia sebesar Rp 7,02 triliun. Cadangan akan digunakan untuk pergantian dan/atau pembaruan harta tetap dan pengadaan perlengkapan sebesar Rp 5,53 triliun, peningkatan kualitas teknologi sebesar Rp 1,02 triliun, pengembangan SDM dan organisasi Rp 92,2 miliar, penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar, dan cadangan sebesar Rp 334 miliar.
Dolfie mengatakan rencana penggunaan cadangan anggaran pada anggaran operasional sebesar Rp 489,6 dan pada cadangan tujuan sebesar Rp 334,6 miliar tahun anggaran berjalan perlu disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Apabila rapat kerja tersebut belum dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja dari permohonan, maka Bank Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penggunaan cadangan anggaran dan dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI,” ujar Dolfie.
Terakhir, Komisi XI juga menyetujui penggunaan dana cadangan ATBI operasional tahun 2023 untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar Rp 359 miliar dan Rp 378 miliar
