Bayar Denda 4x Lipat, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Langsung Disetop

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
28 November 2023, 16:25
Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT serta Bea dan Cukai D
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT serta Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan yaitu 2.541,086 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 6.537.868 batang rokok dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.

Penyidikan tindak pidana cukai kini bisa disetop asalkan tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Namun penghentian penyidikkan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan penerimaan negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Aturan ini telah ditandatangani dan ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa tersangka dapat membayar sanksi denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau penjabat yang ditunjuk. Disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah.

"Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jasa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran," tulis PP tersebut, dikutip pada Selasa (28/11).

Adapun surat permintaan tersebut harus melampirkan laporan kejadian, surat perintah tugas penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, resume penyidikan, surat permohonan penghentian penyidikan dan surat persetujuan atas permohonan penyidikan tersebut.

Jaksa Agung dan pejabat terkait kemudian melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan serta kelengkapan dokumen. Jika tidak memenuhi ketentuan, mereka berhak menolak permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara.

"Hasil penelitian dokumen tidak lengkap, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi," jelas aturan ini.

Namun jika tersangka tidak membayar atau nilainya dendanya kurang dari empat kali nilai cukai sampai batas waktu pembayaran, maka penyidikan tindak pidana ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang - undangan.

Sementara itu, barang kena cukai yang terkait tindak pidana tersebut setelah dilakukan penghentian penyidikan dapat ditetapkan sebagai barang milik negara mulai dari sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen, surat dan lainnya.

"Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyatakan status barang kena cukai menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara," terang aturan tersebut.

Penetapan tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jasa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...