BI Tarik 27 Uang Rupiah Logam, Ini Cara Penukarannya

 Zahwa Madjid
4 Desember 2023, 12:05
Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desem
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Bank Indonesia (BI) kembali mencabut dan menarik beberapa uang Rupiah logam pecahan dari peredaran. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

BI di antaranya mencabut uang logam Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan uang logam tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Sejauh ini, Bank Indonesia telah mencabut 27 macam uang logam dari peredaran. Bagi masyarakat yang memiliki uang logam yang kini sudah tak berlaku, dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan lebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Hal ini mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Adapun penggantian uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak harus memenuhi syarat dan mengacu berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Pertama, fisik uang Rupiah logam harus lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya. Kedua, ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, sehingga dapat diganti sesuai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Namun apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 dari ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantinya. 

Berikut daftar uang logam yang sudah tidak lagi berlaku:

1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
25. Rp500/TE 1991
26. Rp1.000/TE 1993
27. Rp500/TE 1997

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...