Disepakati DPR, Ini 9 Nama Anggota Badan Supervisi OJK
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028.
“Sembilan anggotanya, yaitu Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda,” kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (5/12).
Tito Sulistio adalah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018. Lalu, Agustinus Prasentyantoko merupakan rektor Universitas Atmajaya sejak 2015. Kemudian, Difi Johansyah pernah menjabat sebagai juru bicara Bank Indonesia, kepala perwakilan BI di Jawa Timur, sebelum akhirnya pensiun.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BS OJK berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK. Kehadirannya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Otoritas.
Badan Supervisi OJK akan membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi OJK, melakukan pemantauan, dan menyusun laporan kinerja. Dalam proses pemilihan anggotanya yang sudah berlangsung pada 25 September lalu, terdapat dua nama usulan pemerintah dari 40 calon yang mendaftar.
Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi 11 DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. "Sehingga disepakati sembilan anggota BP OJK,” ucap Amir.