Ungkap 4 Kelemahan BI Fast, BPK Minta Perry Warjiyo Lakukan Perbaikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat kelemahan Bank Indonesia (BI) dalam implementasi layanan BI Fast. Dari temuan tersebut, BPK meminta Gubernur BI Perry Warjiyo melakukan perbaikan.
BI-Fast merupakan sistem pembayaran ritel yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transfer dana secara lebih efisien, cepat dan tersedia setiap.
Pertama, BPK menemukan adanya bugs pengiriman data dari BI-FAST ke Bank Indonesia-Core Banking System (BI-CBS), seperti terdapat indikasi pengiriman ganda dan selisih data rekapitulasi Individual Credit Transfer (ICT) BI-Fast.
"Akibatnya, pendapatan jasa transaksi BI-Fast tahun 2022 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya," tulis BPS dalam dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2023 dikutip pada Selasa (5/12).
Kedua, terdapat selisih saldo rekening antar sistem pada BI-RTGS dan BI-FAST yang mengakibatkan risiko kegagalan top up pada Rekening Setelmen Dana (RSD) BI-Fast,
Ketiga, monitoring atas kegagalan transaksi akibat ketidakcukupan dana belum memadai. Akibatnya, terdapat risiko denda sanksi administratif belum dibebankan kepada peserta BI-Fast.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Perry Warjiyo agar memerintah Kepala DPID dan DLDS untuk melakukan penyempurnaan aplikasi BI-FAST dalam pengiriman data transaksi BI-Fast ke aplikasi surrounding dan proses top up RSD BI-Fast.
"Kemudian Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Pembayaran untuk menyempurnakan logbook pemantauan BI-Fast," terang BPK.
Keempat, adanya proses dan pelaksanaan pengadaan belum memadai, antara lain pekerjaan pembangunan International Conference and Meeting Room terlambat dan belum dikenakan denda.