Harga Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik Naik per Hari Ini, Ada Apa?

Image title
1 Januari 2024, 09:18
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) yang
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) yang menyebabkan kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024.
Button AI Summarize

Para perokok tembakau dan perokok elektrik menyambut tahun yang baru dengan kenaikan harga rokok. Sebab, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai tembakau (cukai hasil tembakau) bersamaan dengan pemberlakuan pungutan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.

Aturan kenaikan tarif cukai tembakau itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam aturan itu, Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%.

Pemberlakuan kenaikan tarif cukai secara spesifik diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf b yang menyatakan penetapan batasan harga jual mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut sudah mempertimbangkan empat pilar kebijakan rokok tembakau yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

Di saat bersamaan, pemerintah juga menetapkan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) yang berpayung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sejak berlakunya aturan ini, otomatis pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15% berjalan. Adapun salah satu tujuan diberlakukannya pajak rokok elektrik ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik oleh masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...