ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.
Rokok Elektrik Kena Pajak, Kemenkeu Akan Kantongi Penerimaan Rp 175 M
Rokok Elektrik Kena Pajak, Kemenkeu Akan Kantongi Penerimaan Rp 175 M. Sebab, yang jadi fokus pemerintaah adanya rasa keadilan dengan industri rokok konvensional.