Kemenperin Terima Keluhan Petani Tembakau Atas Kenaikan Cukai Rokok

Nadya Zahira
13 Januari 2023, 06:00
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).

Kementerian Perindustrian menerima keluhan petani tembakau yang terdampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga untuk rokok 10%. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah sudah mendiskusikan permasalahan ini dan masih dalam tahap proses pembahasan.

"Permasalahan itu sudah didiskusikan, pertemuan-pertemuan juga sudah dilakukan untuk mendiskusikan aspirasi tersebut, jadi masih dalam tahap proses," ujar Putu saat ditemui di Pabrik PT HM Sampoerna Tbk, Kerawang, Kamis (12/1).

Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga sedang mencari jalan keluar agar petani tembakau juga tidak dirugikan dengan adanya kenaikan CTH untuk rokok sebesar 10% tersebut.

"Jadi kami juga sedang mencari jalan keluarnya, agar petani juga tidak dirugikan. Memang harus win win solution," ujarnya.

Dia menuturkan, Kementerian Perindustrian  sedang menjaga agar sektor industri di Indonesia tetap eksis dan berproduksi. Hal itu dilakukan dengan cara penguatan ekspor.

"Jadi kami harus memperhatikan bagaimana menjaga industri ini agar tetap eksis berproduksi, jangan sampai diisi oleh impor, kemudian kami juga melakukan penguatan terhadap ekspor, dan orientasinya sudah ke ekspor," ujarnya 

Dengan demikian, dia berharap adanya kenaikan cukai rokok 10% tersebut, bisa mendorong pertumbuhan ekspor dan ekonomi di Indonesia, "Maka dari itu, cukai diharapkan bisa mendorong ekspor ya," ujar Putu.

Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata sebesar 10% selama dua tahun sekaligus, yakni pada 2023 dan 2024. Alhasil, kenaikan cukai ini turut mengerek harga rokok menjadi lebih mahal. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,75%, sedangkan sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II akan naik 12% dan 11%.

"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) I, II, dan III naik 5%,"ujar  Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Ketentuan besaran harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok pada tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tahun 2022. Ketentuan tersebut diundangkan 15 Desember 2022 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...