Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.512 Liter Miras di Jawa Tengah

Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2024, 12:15
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Petugas dengan alat berat menghancurkan botol minuman keras di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023). Sebanyak 1.361 botol miras berbagai merek hasil penindakan Januari 2023 hingga April 2023 dimusnahkan kepolisisan setempat untuk mencegah penyakit masyarakat menjelang Lebaran.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal dengan modus disamarkan seperti air mineral yang diangkut dengan mobil pribadi pada Senin, (15/1).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 1.512 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 48 juta dan potensi penerimaan negara Rp 64,26 juta.

"Pada 15 Januari 2024 petugas Bea Cukai Jateng DIY menerima informasi bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai berupa minuman keras tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal," kata Tri dalam keterangan resmi dikutip Selasa (23/1).

Tri menjelaskan, bahwa barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pribadi dan akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Petugas kemudian melakukan penelusuran saranan pengangkut yang melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Bawen-Semarang.

"Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, selanjutnya petugas segera melakukan pengejaran dan pembuntutan,” ujar Tri.

Sarana pengangkut itu berupa minibus warna putih berhasil dihentikan petugas di gerbang tol Kalikangkung, Semarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, didapati minuman keras yang dikemas dalam botol berwarna bening dalam berbagai macam ukuran tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal.

“Selanjutnya minibus, barang bukti, dan dua tersangka berinisal S dan JS selaku sopir dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Tri.

Bisa Dikenakan Pidana hingga 5 Tahun

Tri mengatakan, pelaku peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," ujar Tri.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dia menekankan bahwa upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan keuangan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

"Kami mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," ujarnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...