Utang Evergrande Rp 5.144 T, Pengadilan Putuskan untuk Dilikuidasi

Ferrika Lukmana Sari
29 Januari 2024, 11:47
Evergrande
123rf.com
Gedung Evergrande
Button AI Summarize

Pengadilan Hong Kong memutuskan untuk melakukan likuidasi perusahaan asal Cina, Evergrande. Karena, raksasa properti ini tidak mampu membayarkan utang atau kewajibannya yang mencapai lebih dari $325 miliar atau setara Rp 5.144,60 triliun (kurs Rp 15.829/US$).

Likuidasi merupakan suatu proses penyitaan dan penjualan aset suatu perusahaan. Hasilnya kemudian dapat digunakan untuk membayar hutang yang belum dibayar.

Dilansir dari BBC pada Senin (29/1) Hakim Linda Chan menyatakan, waktu yang diberikan sudah cukup. Karena, Evergrande telah gagal mengajukan proposal restrukturisasi.

Keputusan ini kemungkinan akan menimbulkan dampak besar bagi pasar keuangan Cina ketika pihak berwenang sedang berusaha mengekang aksi jual saham Evergrande di bursa efek.

Saham Evergrande tercatat turun lebih dari 20% di Hong Kong setelah keluarnya keputusan tersebut. Perdagangan saham kini telah dihentikan. Diketahui, sektor properti Cina menyumbang sekitar seperempat perekonomian terbesar ke-2 di dunia ini.

Likuidasi Evergrande

Namun muncul pertanyaan apakah proses likuidasi ini akan berjalan mulus. Sebab, hal ini bergantung dari keputusan pemerintah Cina serta perintah likuidasi dari pengadilan Hong Kong. 

Kasus Evergrande diajukan oleh salah satu investor yaitu Top Shine Global yang berbasis di Hong Kong, pada Juni 2022 lalu. Mereka menyebut, Evergrande tidak dapat menepati janjinya untuk buyback atau pembelian kembali saham.

Namun utang Top Shine hanyalah sebagian kecil dari total utang Evergrande. Sebagian besar utangnya berasal dari pemberi pinjaman di Cina daratan yang memiliki jalur hukum terbatas untuk meminta dana mereka bisa kembali.

Sebaliknya, kreditor asing bebas mengajukan kasus ke pengadilan di luar Cina. Namun beberapa telah memilih Hong Kong, tempat Evergrande dan pengembang lainnya terdaftar, untuk mengajukan tuntutan hukum.

Setelah dikeluarkannya perintah penutupan, direksi perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai kendali. Global insolvency leader di Deloitte Derek Lai memperkirakan, pengadilan akan menunjuk pegawai pemerintah atau mitra dari perusahaan profesional sebagai tim likuidasi.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...