Jangan Mau jika Dikenakan Biaya Admin saat Bayar dengan QRIS

 Zahwa Madjid
29 April 2024, 09:32
QRIS, biaya transaksi, aturan bi
ANTARA FOTO/Henry Purba/Spt.
Ilustrasi. Berdasarkan aturan BI, biaya transaksi QRIS tak boleh dibebankan ke pembeli.
Button AI Summarize

Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS usaha mikro sebesar 0,3% ditanggung oleh pedagang atau merchant dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli. Konsumen dapat menolak jika pedagang hendak mengenakanbiaya admin tambahan jika hendak membayar dengan QRIS. 

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menjelaskan  MDR 0,3 % adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Oleh karena itu, pedagang tidak boleh membebankannya ke konsumen atau pembeli.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, masih terdapat beberapa usaha di pulau Samosir, Sumatera Utara  yang membebankan MDR kepada konsumen. Hal serupa juga terjadi di Jakarta. 

“Biaya MDR  tidak boleh dikenakan konsumen, itu betul. Kalau ada merchant yang membebankannya, bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan di Samosir, Minggu (28/4).

Elyana menekankan bahwa biaya yang dikenakan tidak akan membebani pedagang. Ini karena tarif 0,03%  hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...