Jangan Mau jika Dikenakan Biaya Admin saat Bayar dengan QRIS

 Zahwa Madjid
29 April 2024, 09:32
QRIS, biaya transaksi, aturan bi
ANTARA FOTO/Henry Purba/Spt.
Ilustrasi. Berdasarkan aturan BI, biaya transaksi QRIS tak boleh dibebankan ke pembeli.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS usaha mikro sebesar 0,3% ditanggung oleh pedagang atau merchant dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli. Konsumen dapat menolak jika pedagang hendak mengenakanbiaya admin tambahan jika hendak membayar dengan QRIS. 

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menjelaskan  MDR 0,3 % adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Oleh karena itu, pedagang tidak boleh membebankannya ke konsumen atau pembeli.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, masih terdapat beberapa usaha di pulau Samosir, Sumatera Utara  yang membebankan MDR kepada konsumen. Hal serupa juga terjadi di Jakarta. 

“Biaya MDR  tidak boleh dikenakan konsumen, itu betul. Kalau ada merchant yang membebankannya, bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan di Samosir, Minggu (28/4).

Elyana menekankan bahwa biaya yang dikenakan tidak akan membebani pedagang. Ini karena tarif 0,03%  hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000.

"Meskipun biaya itu tetap ada, tetapi diusahakan tetap terjangkau. Ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant,” ujarnya. 

Biaya yang dipungut dari MDR akan mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS, seperti lembaga penyedia jasa pembayaran (PJP), switching hingga lembaga service dan standar guna.

BI menilai tarif ini akan menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bertujuan menjaga keberlanjutan layanan QRIS. Dengan adanya tarif yang berkelanjutan, diharapkan layanan sistem pembayaran tersebut akan meningkat. 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1, penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Pengenaan biaya MDR itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. 


 

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...