Mendag: PMI Boleh Ambil Barang Kiriman yang Tertahan di Bea Cukai

Ferrika Lukmana Sari
7 Mei 2024, 14:43
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke area pemeriksaan bea cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung penerapan terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para Pekerja Miggran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

"PMI kalau masih ada [barang] yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ucap Zulkifli dikutip dari Antara, Selasa (7/5).

Ia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

"Jadi tidak ada alasan Permendag lama [36/2023] berlaku, misalnya mulai berlaku [barang tertahan pada] Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres [tidak bisa diambil] boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...