Mendag: PMI Boleh Ambil Barang Kiriman yang Tertahan di Bea Cukai
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para Pekerja Miggran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.
"PMI kalau masih ada [barang] yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ucap Zulkifli dikutip dari Antara, Selasa (7/5).
Ia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jadi tidak ada alasan Permendag lama [36/2023] berlaku, misalnya mulai berlaku [barang tertahan pada] Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres [tidak bisa diambil] boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," ujarnya.