Viral Konsumen Ditolak Bayar Pakai Uang Tunai, Ini Kata BI

 Zahwa Madjid
8 Mei 2024, 19:08
uang tunai
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). Untuk mencukupi kebutuhan penukaran uang masyarakat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan uang layak edar dan uang pecahan kecil dengan nilai mencapai Rp5,3 triliun atau naik sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2023 sebes
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Seorang warganet mengeluhkan salah satu pedagang di mal Blok M Plaza yang menolak pembayaran dengan uang tunai. Pengalaman ini dibagikan langsung oleh akun X @dbrahmantyo dengan nama Danas.

Danas menyayangkan sikap pedagang tersebut, karena uang kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Saat itu, dia ingin belanja di outlet minuman Rejuve.

"Mau beli Rejuve di Blok M Plaza, saya bayar pakai uang tunai Rp 100 ribu. Kasir menolak karena hanya melayani pembayaran pakai debit/uang elektronik,"kata Danas dalam unggahannnya dikutip Rabu (8/5).

Dia sempat menyebut akun Bank Indonesia dalam cuitannya, dan minta tanggapan dari bank sentral. Cuitan ini pun mendapat perhatian warganet dan viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia  Marlison Hakim menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Menurut Marlinso, pembayaran menggunakan rupiah yang dilakukan secara nontunai, pada dasarnya merupakan suatu metode transaksi yang dipilih oleh penyedia barang dan/atau jasa.

“Namun tentu saja dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melandasinya antara lain dari sisi kecepatan dan kemudahan bertransaksi,”ujar Marlison kepada Katadata.co.id, Rabu (8/5).

Dengan perkembangan teknologi digital dan sistem pembayaran yang pesat, masyarakat juga diperkenakan melakukan transaksi nontunai yang kini semakin meluas.

“Terdapat pilihan cara dan bentuk terkait penggunaan rupiah yang dilakukan untuk tujuan pembayaran, baik secara tunai maupun secara nontunai antara lain kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal ATM, dan QRIS untuk pembayaran transaksi,” ujar Marlison.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...