Viral Konsumen Ditolak Bayar Pakai Uang Tunai, Ini Kata BI
Seorang warganet mengeluhkan salah satu pedagang di mal Blok M Plaza yang menolak pembayaran dengan uang tunai. Pengalaman ini dibagikan langsung oleh akun X @dbrahmantyo dengan nama Danas.
Danas menyayangkan sikap pedagang tersebut, karena uang kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Saat itu, dia ingin belanja di outlet minuman Rejuve.
"Mau beli Rejuve di Blok M Plaza, saya bayar pakai uang tunai Rp 100 ribu. Kasir menolak karena hanya melayani pembayaran pakai debit/uang elektronik,"kata Danas dalam unggahannnya dikutip Rabu (8/5).
Dia sempat menyebut akun Bank Indonesia dalam cuitannya, dan minta tanggapan dari bank sentral. Cuitan ini pun mendapat perhatian warganet dan viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Menurut Marlinso, pembayaran menggunakan rupiah yang dilakukan secara nontunai, pada dasarnya merupakan suatu metode transaksi yang dipilih oleh penyedia barang dan/atau jasa.
“Namun tentu saja dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melandasinya antara lain dari sisi kecepatan dan kemudahan bertransaksi,”ujar Marlison kepada Katadata.co.id, Rabu (8/5).
Dengan perkembangan teknologi digital dan sistem pembayaran yang pesat, masyarakat juga diperkenakan melakukan transaksi nontunai yang kini semakin meluas.
“Terdapat pilihan cara dan bentuk terkait penggunaan rupiah yang dilakukan untuk tujuan pembayaran, baik secara tunai maupun secara nontunai antara lain kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal ATM, dan QRIS untuk pembayaran transaksi,” ujar Marlison.