17 Ribu Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok Siap Dibebaskan

Lenny Septiani
18 Mei 2024, 13:58
17 Ribu Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok Siap Dibebaskan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi tumpukan kontainer
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok akan segera dilepaskan. Sebelumnya belasan ribu kontainer ini tertahan karena belum dapat mengajukan dokumen impor dan belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis. 

Ini akibat dari pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor, yang menghambat proses perizinan impor dan mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. 

 “Dengan arahan Presiden (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu, telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024," kata Airlangga saat meninjau pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05). "Hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan."

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 8 tahun 2024.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan. Di antaranya relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Seperti produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

Kunjungan Airlangga ke Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Dalam kesempatan tersebut juga dilangsungkan pengeluaran sebanyak lima kontainer komoditas besi baja.

Airlangga menjelaskan lima kontainer yang akan dikeluarkan tersebut yakni empat kontainer dari PT Denso Indonesia, yang telah memiliki Laporan Surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Satu kontainer lainnya dari PT Pandu Equator Prima secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Selain itu, Airlangga meminta agar Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut. Baik berupa mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai," kata Airlangga.

Ia menegaskan bahwa ini sesuai dengan arahan Presiden, agar barang-barang tersebut dapat segera dikeluarkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut. "Dengan adanya perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor," ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...