Hari Ini Batas Akhir Validasi NIK KTP jadi NPWP, Begini Caranya

Ameidyo Daud Nasution
30 Juni 2024, 19:35
npwp, nik, pajak
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin (1/7). Hal ini dilakukan untuk efisiensi serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Hal ini berdampak kepada masyarakat karena mereka harus melakukan validasi data secara mandiri. Selain itu, pemadanan NIK dengan NPWP diharapkan bisa mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

"Integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh," dikutip dari laman Ditjen Pajak, Minggu (30/6).

Berikut cara masyarakat untuk melakukan validasi secara mandiri:

1. Buka situs pajak.go.id lalu klik menu login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Wajib pajak juga perlu memeriksa apakah NIK yang tercantum dalam KTP sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Begini caranya:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Ke halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
4. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
5. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.

Selain itu ada dampak jika masyarakat tak memadankan data NPWP dengan NIK. Berikut risiko kendala akses yang akan dihadapi:

1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP 6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...