Luas Lahan Rumah Pensiun Jokowi Capai 1,2 hektare, Begini Aturannya

Ferrika Lukmana Sari
1 Juli 2024, 16:23
Jokowi
Instagram/@jokowi
Presiden Jokowi
Button AI Summarize

Pembangunan rumah pensiunan presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kecamatan Colomandu Karanganyar, Jawa Tengah menuai sorotan. Rumah yang akan ditempati Jokowi ini mempunyai luas lahan hingga 12.000 meter persegi (m2) atau 1,2 hektare.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, luas lahan yang diberikan negara kepada mantan presiden paling banyak seluas 1.500 m2 baik yang berlokasi di dalam maupun di luar DKI Jakarta.

Menurut penjelasan Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, lahan rumah pensiun Jokowi, awalnya hanya 9.000 meter persegi, kemudian ditambah menjadi 1,2 hektare. Luas lahan tersebut ditambah karena masih ada sisa satu patok. Sehingga, satu patok lahan itu diambil sekalian untuk dibangun rumah pensiunan Jokowi itu. 

Dia mengakui, karena pembangunan tersebut, saat ini harga tanah di kawasan tersebut meningkat signifikan. Sebelumnya harga tanah dijual Rp 10 juta-Rp 12 juta per meter. "Kalau sekarang ada yang Rp15 juta per meter, ada yang Rp 17 juta per meter," ujarnya pada Rabu (26/6).

Sementara Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan bahwa penambahan luas lahan rumah presiden tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 ttg Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," kata Setya Kamis (27/6).

Rumah kediaman Jokowi
Lahan untuk rumah pensiunan Presiden Jokowi (ANTARA/Aris Wasita)

Perhitungan Nilai Tanah dan Anggaran

  1. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menghitung nilai pasar tanah terendah pada perumahan pejabat negara termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden paling lama 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta.
  3. Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai tahun berakhirnya masa jabatan presiden kepada Menteri Sekretaris Negara.
  4. Penyampaian nilai pasar tanah terendah dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.

Rincian Anggaran Berdasarkan Penjumlahan:

  1. Total nilai tanah
  2. Total nilai bangunan
  3. Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden yang ditanggung oleh Negara.

Total Nilai Tanah Merupakan Perkalian Antara:

a. Nilai pasar tanah terendah
b. Luas tanah dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2

Total Nilai Bangunan Merupakan Perkalian Antara:

a. Perhitungan nilai bangunan
b. Luas bangunan dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2

Penyediaan Rumah untuk Lebih dari 1 Tahun Anggaran:

a. Disampaikan untuk kebutuhan pada masing-masing tahun anggaran
b. Rincian nilai tanah atau bangunan dapat melebihi ketentuan nilai sepanjang total nilai tanah dan bangunan tidak melebihi total anggaran

Pelaksaan Penyediaan Rumah:

  1. Menteri Sekretaris Negara melaksanakan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dapat melebihi ketentuan luasan tanah sepanjang total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidal melebihi pagu yang tersedia.
  3. Total biaya penyediaan dikeluarkan melebihi pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dengan ketentuan: kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada APBN dan Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain. 
  4. Penyediaan rumah dapat selesai dalam satu tahun anggaran, maka Menteri Sekretaris Negara mengajukan kebutuhan rincian anggaran untuk tahun anggaran berikutnya disertai penjelasan mengenai penyebab tidak selesainya pengadaan rumah di tahun anggaran berjalan dengan ketentuan total anggaran penyediaan tanah dan/atau bangunan tidak melebihi total anggaran.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...