Poin Penting yang Diatur Dalam Revisi Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi aturan tersebut ditargetkan bakal rampung pada Juli 2024.
"Ya [semoga bisa selesai Juli]. Kita harapkan mudah-mudahan bisa lebih cepat," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta di Bandung, Rabu (10/7).
Arif menjelaskan, PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dalam Undang-undang Cipta Kerja. PP Nomor 5 Tahun 2021 mengacu tentang izin usaha berbasis risiko, baik untuk perizinan dasar atau lanjutan.
Arif mengungkapkan, dua poin penting revisi aturan tersebut yaitu terkait bangunan dan lingkungan. Poin-poin tersebut merupakan penyempurnaan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang saat ini memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi antar kementerian, yang sekarang berada di tangan Kemenko Perekonomian.
Pembangunan Gedung dan Lingkungan
Arif mengungkapkan poin pertama mengenai perizinan dasar. "Ini menyangkut dua hal yang paling utama yakni persetujuan pembangunan gedung dan pembangunan lingkungan," ucap Arif.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian usaha yang lebih cepat dan mudah. Baik dari proses dokumen pelengkap hingga waktu.
"Perizinan dasar ini pertama itu ada tata ruang dan kedua lingkungan, ketiga kalau ada gedung, maka ada perizinan pembangunan gedung. Kemudian yang lain-lain mengikuti seperti sertifikasi halal," kata Arif.
Kemudian poin yang menyangkut sektoral terutama bagi usaha dengan kategori risiko sedang dan tinggi. Dengan begitu, ke depan bakal ada perizinan usaha untuk menunjang kegiatan berusaha.
Meski demikian, Arief menekankan, bahwa revisi aturan ini hanya mengenai aspek teknikal untuk harmonisasi. Sehingga, prinsip dasar terkait perizinan usaha berbasis risiko tidak akan berubah.
"Ya contohnya terkait koordinasi antar lintas kementerian dalam rangka proses pengambilan keputusan. [Segingga revisi ini] lebih kepada bisnis prosedur yang lebih dimantapkan,"katanya.
Dengan adanya revisi aturan itu, Arif tetap berharap para pengusaha memiliki semangat yang sama dalam mendaftarkan aktivitas usahanya demi mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
"Tapi mungkin membutuhkan sosialisasi yang lebih gencar, bukan hanya oleh Satgas, tapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan di asosiasi dan pemerintah," kata Arif.
Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, pemerintah meyakini perlu adanya revisi terkait PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal bertujuan untuk mengantisipasi kondisi yang dihadapi saat ini.
Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi. Sehingga, pengaturan ini bisa dipertaham dengan melibatkan banyak pihaknya.
Beberapa aspek yang jadi fokus dalam penyempurnaan aturan, di antaranya aspek pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi yang lebih implementatif.