Sri Mulyani Targetkan Sistem Core Tax Dongkrak Rasio Pajak 1,5% dari PDB

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Juli 2024, 18:14
pajak, sri mulyani, core tax
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan ketiga Menkeu dan Gubernur Bank Sentral negara G20 (Finance Ministers and Central Bank Governors/FMCBG) di Rio De Janeiro, Brazil pada 25-26 Juli 2024
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan mulai beroperasi pada Desember 2024. Sri Mulyani optimistis sistem tersebut bisa mendongkrak rasio pajak.

Sistem pajak baru berbasis IT itu akan menyinkronkan informasi dan data berbagai otoritas untuk memudahkan pemantauan wajib pajak.  CATS memberikan kemudahan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.

"DJP akan memiliki data lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan data. Ini akan memicu kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (31/7).

Sri Mulyani mengatakan layanan CATS dapat menaikkan rasio pajak karena adanya peningkatan pengawasan dan penegakkan hukum yang lebih akurat dan stabil.

Dia mengatakan, DJP bakal menggenggam data yang lebih kredibel dalam melakukan pengawasan yang berdampak positif bagi kepatuhan pajak masyarakat. Akses penjaringan data dan profil wajib pajak juga dapat menekan potensi pengemplangan pajak.

"Sistem ini akan dengan mudah meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," ujar Sri Mulyani.

CATS juga dapat memudahkan wajib pajak dalam melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.

"Wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis. Transparansi akun wajib pajak akan meningkat," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan CATS berpotensi meningkatkan penerimaan negara atau tax ratio hingga 1,5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Dalam lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya mampu mencapai rasio pajak pada kisaran 9%-10% dan 8,33% saat pandemi Covid-19 pada 2020. Rasio pajak saat pandemi merupakan yang terendah dalam setengah abad terakhir. Sedangkan Rasio pajak tertinggi pada masa Jokowi terjadi pada 2014 yang mencapai 10,85%. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...