BI Temukan 689 Akun Penyedia Jasa Pembayaran yang Terindikasi Judi Online

Ferrika Lukmana Sari
29 Agustus 2024, 07:02
Judi online
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat.
Button AI Summarize

Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat dalam judi online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) judi online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono mengatakan, pihaknya telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi ratusan akun tersebut.

"Kemudian melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujar Anto di Jakarta, Rabu (29/8).

Sampai akhir Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian sebanyak 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Deteksi Fraud dan Aktivitas Ilegal

Anton menyampaikan bahwa BI selaku otoritas sistem pembayaran telah mengembangkan supervisory teknologi, berupa Cyber Patrol dan juga Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi aktivitas ilegal.

“Dari hasil FDS tersebut, terdapat 1.858 merchant yang tidak sesuai profil dan 147 terbukti akun ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan pemutusan kerjasama merchant,” ujar Anton.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.

Pengawasan Bi secara langsung dilakukan, di antaranya melalui kegiatan pemeriksaan on side sebagai tindakan preventif guna memastikan manajemen risiko dan kepatuhan PJP atau penyedia jasa pembayaran tadi, terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan BI juga secara tidak langsung dilakukan dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun asesmen terhadap data yang disampaikan penyedia jasa pembayaran maupun melalui market intelijen.

Proses identifikasi dan verifikasi pelanggan (KYC) juga dilakukan secara berkala. Dengan meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktik aktivitas ilegal melalui pemenuhan kewajiban KYC, prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko penyelenggaraan sistem pembayaran.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...