Menkeu Tak Lagi di Bawah Menko Perekonomian, Ini Respons Airlangga

Mela Syaharani
22 Oktober 2024, 18:25
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menkeu, prabowo
Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal perubahan pengawasan Kementerian Keuangan yang tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal perubahan pengawasan Kementerian Keuangan yang tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Keuangan saat ini diawasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Ya tidak apa-apa, kalau koordinasi kan biasa berjalan,” kata Airlangga saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (22/10).

Perubahan tugas dan fungsi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Airlangga mengatakan, ementeriannya tetap ambil peran dalam kebijakan terkait fiskal. Terlebih untuk kebijakan seputar industri dan perdagangan. “Kalau kebijakan terkait perindustrian dan perdagangan pasti koordinasi,” ujarnya.

Pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diatur didalam pasal 26. Dalam pasal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kembali dipimpin Airlangga Hartarto ini bertugas mengkoordinasikan tujuh kementerian dan instansi terkait. 

Kementerian terssebut, terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.   

Sementara Kementerian Keuangan akan berada dalam pengawasan langsung Prabowo. Meskipun begitu hal tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam Peraturan presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 hanya dijelaskan ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro juga mengonfirmasi bahwa Kemenkeu kini sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Iya betul (Kemenkeu sudah tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian)," kata Deni kepada Katadata.co.id, Selasa (22/10). 

Dengan berlakunya Perpres tersebut, maka kini pengawasan Kemenkeu berada langsung di bawah naungan dan koordinasi Prabowo, seperti Kementerian PANRB, hingga Kementerian PPN/Bappenas.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...