Gratis Pajak Motor Listrik dan Properti Diusulkan Diperpanjang pada 2025

Desy Setyowati
4 November 2024, 07:27
pajak motor listrik, pajak mobil listrik,
Katadata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koordinator atau Kemenko Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan, termasuk pajak mobil dan motor listrik, serta properti.

Hal itu bertujuan menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia. “Pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (3/11).

Beberapa insentif pajak yang diusulkan untuk dilanjutkan pada 2025 yakni:

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP
  2. Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai atau PPN DTP KLBB
  3. PPN DTP untuk properti

Menurut Airlangga, salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah yakni tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

“Insentif kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Besaran kuota insentif pajak dan durasinya akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah atau PP dan Perpres alias Peraturan Presiden terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada 2025 pun masih proses.

“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena insentif pajak motor sebelumnya diterapkan kuota,” ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...