Gratis Pajak Motor Listrik dan Properti Diusulkan Diperpanjang pada 2025
Kementerian Koordinator atau Kemenko Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan, termasuk pajak mobil dan motor listrik, serta properti.
Hal itu bertujuan menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia. “Pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (3/11).
Beberapa insentif pajak yang diusulkan untuk dilanjutkan pada 2025 yakni:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP
- Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai atau PPN DTP KLBB
- PPN DTP untuk properti
Menurut Airlangga, salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah yakni tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
“Insentif kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Besaran kuota insentif pajak dan durasinya akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah atau PP dan Perpres alias Peraturan Presiden terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada 2025 pun masih proses.
“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena insentif pajak motor sebelumnya diterapkan kuota,” ujarnya.