Kemenkeu Masih Kaji Cukai Minuman Kemasan Berpemanis, Akan Konsultasi dengan DPR

Rahayu Subekti
8 November 2024, 19:18
cukai, cukai minuman berpemanis, gula, kemenkeu
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah minuman berpemanis yang dijual di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan alias Kemenkeu menjelaskan perkembangan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah saat ini berencana menerapkan cukai MBDK pada 2025. 

Meski begitu Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan kebijakan ini masih terus dievaluasi. "Mengenai pertanyaan kebijakan MBDK, kami sampaikan bahwa kebijakan itu akan kita review di 2025," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi November 2024, Jumat (8/11). 

Askolani mengatakan pemerintah masih akan melihat perkembangan ekonomi pada tahun depan. Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

"Pada waktunya kami akan koordinasikan dengan Komisi XI DPR sebelum kebijakan itu dilaksanakan. Jadi masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK bila akan kita lakukan pada 2025," ujar Askolani. 

Produk Minuman Kemasan Berpemanis Bisa Naik 30%

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia atau Gapmmi memperkirakan, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dapat mendongkrak harga jual pangan olahan hingga 30%. Ini seiring dengan usulan besaran cukai MBDK yang dikenakan tahun depan Rp 1.771 per liter.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan, rencana pengenaan cukai MBDK tahun depan dapat mengganggu perekonomian nasional. Ini karena kontribusi industri makanan dan minuman ke perekonomian nasional mencapai lebih dari 6%.

"Kami berharap cukai MBDK tidak dikenakan tahun depan. Kami berharap pemerintah mendahulukan edukasi konsumsi gula sebelum mengenakan cukai MBDK," kata Adhi di Jakarta International Expo, Selasa (27/8).

Adhi mengaku sedang menyusun peta jalan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak atau GGL bersama pemerintah. Adapun tahap pertama dalam peta jalan tersebut adalah edukasi konsumsi GGL ke masyarakat.

Adhi menilai konsumsi MBDK tidak akan berubah jika tidak ada edukasi ke masyarakat. Menurutnya, tujuan cukai MBDK untuk menekan penyakit tidak menular tak akan berhasil tanpa adanya edukasi.

Adhi menemukan, banyak masyarakat yang bahkan masih menambahkan gula secara mandiri pada produk pangan olahan tanpa gula. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah agar lebih cermat menerapkan cukai.

"Jangan sekadar ambil jalan pintas untuk langsung mengurangi penggunaan gula dengan jalan cukai yang ujungnya mengganggu perekonomian," katanya.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...