Prabowo Ancam Bekukan Izin Ekspor Pelanggar Aturan Parkir Devisa 100%

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Februari 2025, 16:22
prabowo, devisa, dhe, ekspor
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ringkasan

  • PHE menemukan tiga cadangan migas besar (big fish) di NSO R-2 (Aceh), East Pondok Aren-001 (Bekasi), dan East Akasia Cinta-001 (Indramayu).
  • PHE juga melakukan pengeboran sumur migas nonkonvensional di WK Rokan dan melakukan perawatan sumur untuk meningkatkan produksi migas.
  • PHE menerapkan Enhanced Oil Recovery (EOR) di beberapa lapangan, seperti huff and puff cucus Jatibarang, chemical EOR Minas, dan steamflood Rantau Bais.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto telah mewajibkan pengusaha untuk menahan  100% devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh, terhitung sejak 1 Maret 2025. Prabowo juga menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mematuhi aturan tersebut.

Prabowo bakal membekukan izin ekspor bagi para pelaku usaha yang tidak menaati kewajiban untuk memarkir devisa mereka.  Penangguhan kegiatan ekspor itu merupakan bentuk sanksi administratif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

 "Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (17/2).

 Penerbitan regulasi teranyar ini berangkat dari situasi selama ini yang membuka DHE sumber daya alam (SDA) lebih banyak disimpan di bank luar negeri daripada bank domestik.

Prabowo mengatakan langkah ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

 “Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan,” kata Prabowo.

 Prabowo menargetkan kebijakan baru ini akan memberikan tambahan devisa ekspor sebesar US$ 80-US$ 100 miliar pada 2025. “Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” ujarnya.

Kebijakan itu menyasar kepada perusahaan di sektor perkebunan, kehutanan, perikanan serta pertambangan, kecuali industri minyak dan gas bumi. Pengelolaan devisa ekspor terhadap sektor yang dikecualikan itu tetap mengacu pada aturan yang sudah ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

 Ketentuan tersebut menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban saat ini yang mengatur pengusaha eksportir menempatkan DHE beberapa komoditas minimal tiga bulan di Indonesia. Dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, nilai DHE yang wajib diparkir adalah 30 % dari total transaksi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...