Poin-poin Aturan Main Baru Impor Barang Kiriman Haji dan Hadiah Perlombaan


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan main impor dan ekspor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Ketentuan ini, antara lain membebaskan bea masuk atas pengiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional dan barang kiriman jamaah haji melalui pos.
Pasal 21 aturan itu, menambahkan ketentuan baru terkait barang kiriman jemaah haji atau barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang bisa dikategorikan sebagai barang kiriman berdasarkan consignment note (CN) jika memiliki nilai tidak melebihi FOB US$ 1.500. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Barang Kiriman Jamaah Haji
- Dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji bersangkutan.
- CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
- Pengemasan barang dengan ukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm, dan tinggi maksimal 80 cm.
- Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.
Ketentuan Barang Kiriman Hadiah Perlombaan
- Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
- Pengirim barang dan atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
- Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau internasional yang berasal dari penghargaan kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara perlombaan penghargaan di luar negeri, dan atau media massa nasional atau internasional.
- Bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan atau hadiah dari undian atau perjudian.
Definisi Barang Impor hingga Aturan PMSE
Pemerintah juga menyederhanakan definisi barang kiriman yang merupakan barang hasil perdagangan dan barang selain perdagangan dalam aturan tersebut. “Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli,” tulis ayat 4 pasal 2 PMK Nomor 4 Tahun 2025, dikutip Selasa (25/2).
Selain itu, pemerintah juga menyisipkan ketentuan baru pada pasal 3 di dalam ayat 2a terkait Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias PPMSE. Ketentuan baru tersebut berbunyi "Dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, Penerima Barang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman".