Respon Bos BI Soal Tugas Baru Bank Sentral dalam Revisi UU Sektor Keuangan


Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Revisi ini salah satunya berkaitan dengan tugas Bank Indonesia (BI).
BI nantinya akan memiliki mandat baru yakni mendorong penciptaan lapangan kerja. Gubernur BI Perry Warjiyo buka suara mengenai revisi UU P2SK tersebut.
Ia menyikapinya dengan menjelaskan tujuan mendasar yang dimiliki BI. “Tujuan Bank Indonesia itu menjaga stabilitas untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry dalam konferensi pers RDG Bulanan BI Maret 2025 di Jakarta, Rabu (20/3).
Pasal 7 Undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tertulis tujuan BI untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Perry menganggap, tujuan ekonomi berkelanjutan yang dimiliki BI tidak jauh berbeda dengan apa yang tertulis dalam UU P2SK tersebut. “Tujuan ekonomi berkelanjutan itu sama dengan juga tujuannya dengan perekonomian nasional kita yaitu stabilitas, pertumbuhan ekonomi,” ucap Perry.
Menurut dia, mendorong pertumbuhan ekonomi juga secara tidak langsung akan berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Meski begitu, Perry tidak merinci peranan BI nantinya dalam menciptakan lapangan kerja tersebut.
“Itulah diskusi yang kaitannya dengan UU P2SK, adalah sebagai penegasan bagaimana BI melakukan tujuannya yang sudah kami lakukan selama ini,” ujar Perry.
Perry menegaskan revisi UU P2SK tidak akan mengubah tujuan dari aturan tersebut dan tugas yang dilakukan BI saat ini. Bank sentral tetap mengutamakan stabilitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, kami bersinergi erat dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah,” kata Perry.