Sri Mulyani Ungkap Penyebab Dosen Gelar Demo soal Tukin


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan dibalik aksi demonstrasi yang dilakukan para dosen perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu. Bendahara negara ini menyatakan demo tersebut berkaitan dengan tunjangan kinerja alias tukin dan tunjangan profesi.
Sri Mulyani menjelaskan, dosen di bawah Kemendiktisaintek hanya mendapatkan tunjangan profesi tidak mendapatkan tukin. “Ini para dosen jadi resah, kalau begitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang men-trigger berbagai demo,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5).
Menurutnya, kondisi ini juga membuat para dosen merasa tidak adil. Tukin yang diberikan lebih besar dibandingkan tunjangan profesi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Dengan adanya aturan ini, dosen ASN bisa mendapatkan tukin yang disesuaikan dengan jabatan dan kinerja.
Perempuan yang kerap disapa Ani ini menjelaskan, kebijakan pemberian tukin bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan menegakkan prinsip keadilan. Belum lagi, ia menyebut banyak dosen menerima tunjangan profesi yang nilainya lebih kecil dibandingkan tukin yang diterima oleh pejabat struktural lainnya.
Ia mencontohkan, seorang guru besar atau profesor di PTN Satker sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,7 juta. Dengan adanya perpres yang baru, maka tunjangan yanh didapatkan guru besar ini bertambah.
“Tunjangan kinerjanya untuk yang setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi, ditambah tukin tapi tidak sebesar Rp 19,2 juta, tapi selisihnya. Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya," jelas Sri Mulyani.
Kenapa Dosen di Lingkungan Kemendiktisaintek tidak Dapat Tukin?
Sri Mulyani menyebut, tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen sejak 2013. Kebijakan yang diterapkan yaitu hanya mendapatkan tunjangan profesi.
"Ini diatur oleh pak menterinya sendiri waktu itu, bahwa dosen yang ada dan bekerja di kementerian memang tidak mendapatkan tukin, tapi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani.
Dengan begitu, komponen gajinya hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi. Sedangkan aparat Kemendiktisaintek itu yang nondosen mendapatkan tunjangan pokok, tunjangan melekat, dan tukin.