Letjen Djaka Budi dan Bimo W Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai dan Pajak Pekan Ini

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Mei 2025, 16:01
Bimo Wijayanto menjadi calon Dirjen Pajak
Katadata/Ryandanu
Bimo Wijayanto menjadi calon Dirjen Pajak
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto berencana menunjuk Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama dan Bimo Wijayanto masing-masing menjadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dan Dirjen Pajak. Pelantikan kedua Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pekan ini.

Bimo mengatakan pelantikan dirinya sebagai Dirjen Pajak akan segera dilakukan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada hari ini (20/5). "Secepatnya, mungkin minggu ini," kata Bimo seusai pertemuan dengan Prabowo.

Dia mengaku telah mendapatkan pemberitahuan untuk diangkat sebagai pejabat di Kementerian Keuangan sejak dua bulan lalu. "Pemberitahuan, saya diundang ke Istana untuk asesmen itu 20 Maret," ujar Bimo.

Bimo juga mengaku telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani secara intens sejak pekan lalu. Bimo merupakan calon kuat untuk menduduki jabatan Direktur Jenderal Pajak menggantikan Suryo Utomo.

Sedangkan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama Djaka bakal menggantikan Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Djaka bahkan disebut telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Djaka merupakan perwira tinggi aktif di TNI Angkatan Darat. Sejak 9 November 2023, ia menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam sejak 12 Agustus 2021.

Ia juga pernah dikaitkan dengan Tim Mawar. Tim ini merupakan satuan Kopassus yang sempat mendapat sorotan terkait operasi penahanan terhadap beberapa aktivis pro-demokrasi menjelang berakhirnya rezim Orde Baru.

Djaka merupakan salah satu perwira yang pernah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka kemudian dihukum selama 16 bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan