5 Paket Insentif Rp24 T Mulai Tiket KA - Pesawat hingga Bansos Berlaku 2 Bulan


Pemerintah mengumumkan pemberlakukan lima paket insentif yang akan berjalan mulai Juni selama dua bulan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/6).
Sri Mulyani menguraikan, skema stimulus tersebut mencakup mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah, bantuan sosial dan pangan, serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.
“Hari ini telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Ragam paket stimulus fiskal ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat pada sekaligus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025 mendatang.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menganggarkan total alokasi Rp 24,44 triliun untuk membiayai program insentif tersebut, dengan sumber dana Rp 23,59 triliun dari APBN dan Rp 850 miliar non APBN atau dunia usaha.
Diskon Transportasi
Pada sektor bantuan subsidi transportasi, pemerintah menganggarkan Rp 940 miliar untuk biaya diskon tiket kereta 30% dengan anggaran Rp 300 miliar, Insentif ini ditargetkan dapat dinikmati oleh 2,8 juta penumpang sepanjang Juni-Juli.
Kemudian ada diskon tiket pesawat kelas ekonomi berupa PPN DTP 6% dengan anggaran Rp 430 miliar ke 6 juta penumpang. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp 210 miliar untuk diskon tiket angkutan laut hingga 50%. Dukungan potongan harga ini diharapkan dapat menyasar ke 500 ribu orang.
“Ini diharapkan dengan kegiatan anak sekolah libur mereka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dalam negeri dengan melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.
Diskon Tarif Tol
Selanjutnya untuk diskon 20% tarif tol pemerintah menargetkan adanya biaya Rp 650 miliar non APBN dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah Juni-Juli.
Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan
Pemerintah juga menetapkan Rp 11,93 triliun untuk stimulus insentif bantuan sosial dan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Insentif tersebut berupa penambahan kartu sembako dengan nonimal Rp 200 ribu per bulan. Besaran dana tersebut juga diperuntukan untuk bantuan pangan 10 kilogram (kg) beras per bulan. Adapun pencairan stimulus bantuan sosial dan pangan disalurkan satu kali di bulan Juni.
Bantuan Subsidi Upah
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan dana Rp 10,72 triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh. Bantuan subsidi upah itu dikhususkan bagi pekerja dan buruh dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta atau lebih rendah dari UMP kabupaten/kota.
Bantuan subsidi upah ini juga akan disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Adapun perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja mendapat alokasi Rp 200 miliar dari non APBN. Stimulus itu berlaku sebesar 50% selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya. Realisasi Februari-Maret 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.
“Ini tujuannya adalah untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja,” kata Sri Mulyani.
Sejumlah pejabat Kebint Merah Putih yang turut hadir dalam rapat kali ini adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Selain itu, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Pekerjaan Umum Raden Dody Hanggodo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Pusat Statistika (BPS).