Penjelasan Pemerintah Anggarkan Mobil Dinas Eselon I Hampir Rp 1 Miliar di 2026

Rahayu Subekti
10 Juni 2025, 16:14
mobil
Instagram/prasetyo_hadi28
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prasetyo Hadi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I yang mencapai hampir Rp1 miliar per unit pada tahun anggaran 2026. Anggaran ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Prasetyo menegaskan bahwa angka tersebut merupakan standar biaya, bukan alokasi anggaran yang otomatis akan dibelanjakan. “Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah setiap tahun menetapkan standar biaya sebagai acuan penyusunan anggaran oleh kementerian dan lembaga. “Begitu, bukan itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak,” katanya.

Prasetyo juga menanggapi kritik publik yang menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi yang sedang diusung pemerintah. Menurutnya, justru penetapan standar biaya dalam PMK tersebut bertujuan membatasi pengeluaran agar tetap produktif.

“Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi filosofinya adalah diperuntukkan bagi kegiatan yang lebih produktif,” katanya.

Pertimbangan Kemenkeu: Harga Pasar dan Mobil Listrik

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya pengadaan kendaraan dinas eselon I pada 2026 ditetapkan sebesar Rp931.648.000. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi pasar, terutama terkait harga mobil listrik.

“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Kenaikan terjadi karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).

Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengikuti prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah juga masih membatasi pengadaan kendaraan dinas baru dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah dimiliki oleh masing-masing instansi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan