Pemprov DKI Beri Diskon Pajak ke Sektor Perhotelan dan Kuliner hingga 50%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner. Diskon pajak daerah atas jasa perhotelan bahkan mencapai 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
"Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50% dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6).
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20% untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini, menurut Pramono, diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.
Pramono membenarkan Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini. Namun dia memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.
Usulan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Dia menyebut bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi kota.
“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan declare,” kata Rano.
Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
