BI Ungkap Peran DHE dalam Penguatan Rupiah, Nilainya Capai US$ 22,9 Miliar


Bank Indonesia (BI) mencatat penguatan nilai tukar rupiah sebesar 0,06% dalam 17 hari terakhir hingga mencapai Rp16.281 per dolar AS pada Selasa (17/6). Penguatan ini didorong oleh peningkatan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang masuk ke dalam negeri.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan nilai DHE yang masuk mencapai US$22,9 miliar selama Maret–April 2025. “Sebagian besar DHE yang masuk ke rekening valuta asing menambah likuiditas valas di dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6).
Dari total DHE tersebut, sekitar 52% atau sekitar US$12 miliar telah dikonversi oleh pelaku usaha menjadi rupiah. Sementara sekitar US$2,4 miliar digunakan langsung dalam bentuk valuta asing tanpa dikonversi, dan US$7,6 miliar masih mengendap di rekening umum valas. Adapun DHE yang ditempatkan dalam bentuk deposito valas hanya sekitar US$194 juta.
Menurut Perry, sebagian besar DHE yang masuk turut menambah komponen cadangan devisa nasional. Ia menilai kebijakan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 menjadi faktor pendorong peningkatan aliran DHE ke dalam negeri.
“Peraturan baru DHE ini memang meningkatkan pasokan valas di pasar domestik, memperkuat pembiayaan ekonomi nasional, dan mendukung stabilitas makroekonomi,” jelasnya.
Sebagai informasi, PP No. 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, naik dari sebelumnya 30%.
Selain itu, masa simpan DHE diperpanjang dari 3 bulan menjadi 12 bulan. Regulasi ini juga menambahkan instrumen penempatan seperti Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).
BI turut menyesuaikan aturan pemanfaatan instrumen tersebut, termasuk ketentuan bagi eksportir dan perbankan terkait penukaran DHE ke rupiah. Kebijakan ini diharapkan memperkuat stabilitas nilai tukar dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Instrumen-instrumen Penempatan DHE SDA:
- Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing.
- Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
- Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
- Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia
- Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia.
- Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen-instrumen Ini Dapat Dimanfaatkan Oleh:
- Eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d).
- Eksportir untuk transaksi FX swapeksportir dengan bank (untuk instrumen a).
- Bank sebagai underlyingtransaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).