Airlangga Tegaskan RI Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Fokus pada Protokol Hukum
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kerja sama dagang kedua negara.
Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kekhawatiran publik atas poin transfer data pribadi dalam Joint Statement yang dirilis Gedung Putih.
“Kesepakatan Indonesia dan AS adalah membuat protokol untuk itu. Jadi finalisasinya adalah bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7).
Ia menegaskan, kerja sama ini bukan bentuk penyerahan data, melainkan upaya membangun landasan hukum yang kuat agar lalu lintas data lintas negara memiliki jaminan keamanan.
Lindungi Data Digital Masyarakat
Menurut Airlangga, selama ini masyarakat Indonesia kerap memberikan data pribadi ketika menggunakan layanan digital global seperti Google, e-commerce, hingga aplikasi media sosial. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu membangun sistem perlindungan data yang memadai.
“Cross border itu bukan hanya dengan Amerika Serikat, tetapi juga berbagai negara lain. Jadi Indonesia sudah mempersiapkan protokol untuk mengatur itu,” ujarnya.
Sebagai contoh, Airlangga menyinggung Kawasan Nongsa Digital Park (NDP) di Batam, yang menerapkan sistem keamanan digital dan fisik guna mencegah penyalahgunaan data.
“Jangan sampai ada orang masuk ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mencuri data,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap transaksi keuangan digital yang menggunakan kartu internasional seperti Mastercard dan Visa. Pasalnya, data pengguna berpotensi tersimpan di luar negeri.
“Jangan sampai ada blacklist atau tindakan fraud (terhadap data pengguna),” kata Airlangga.
Kominfo: Pemindahan Data Harus Sesuai Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan bebas data pribadi. Kerja sama ini justru memberikan dasar hukum yang sah untuk mengatur dan melindungi data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital global.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pembahasan teknis antara kedua negara masih berlangsung dan kesepakatan belum bersifat final. Namun prinsip perlindungan tetap diutamakan.
“Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan hanya untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.
