OJK Minta PPATK Buka Kanal Pengaduan untuk Nasabah yang Rekeningnya Diblokir

Rahayu Subekti
6 Agustus 2025, 17:24
PPATK
Katadata
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramdhani (tengah) dalam acara Katadata Policy Dialogue ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’ di Jakarta, Selasa (5/8).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperhatikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya yang terdampak kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant).

“Terkait rekening dormant ini, memang dari perspektif perlindungan konsumen, kami mengharapkan ada kanal pengaduan,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramdhani dalam acara Katadata Policy Dialogue ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’ di Jakarta, Selasa (5/8).

Menurut Rizal, sektor finansial sangat bergantung kepada kepercayaan publik. Untuk itu, menurutnya kepercayaan publik sangat penting untuk dijaga. “Kalau ini terganggu, dia akan menyundul stabilitas sistem keuangan,” ujar Rizal.

Tidak Ada Lagi Pemblokiran

Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan parameter yang ditentukan masing-masing bank.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir adalah rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening dan peretasan.

Meski begitu, Ivan memastikan ke depannya tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant hingga semester kedua atau akhir 2025. PPATK juga sudah menganalisis seluruh laporan dari sejumlah perbankan. 

“Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya berarti sudah selesai (pemblokiran rekening yang statusnya dormant),” kata Ivan dalam kesempatan yang sama. 

Namun hal berbeda tetap akan berlaku untuk rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Ia menyebutkan rekening yang terkait dengan aktivitas tindak pidana tetap akan diblokir oleh PPATK. 

PPATK melakukan penghentian sementara sebagai bentuk perlindungan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemblokiran rekening mulai dibuka secara bertahap sejak Mei 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...