Kenali 5 Ciri Utama Rekening Dormant yang Potensi Diblokir dan Cara Pulihkannya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sudah menyerahkan kepada masing-masing bank untuk proses aktivasi rekening dormant yang diblokir. Sebelumnya PPATK memblokir sementara rekening berstatus dormant untuk menghindari nasabah dari kegiatan ilegal.
Saat ini PPATK juga sudah memiliki peta risiko setelah memblokir sementara 122 juta rekening dormant berdasarkan data dari bank. “Hasil Analisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8).
Ivan menjelaskan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK. Selanjutnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Menurutnya, peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan. ”Ini untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” ujar Ivan.
Lalu, bagaimana ciri-ciri rekening yang berisiko diblokir PPATK? Berikut indikator utamanya:
- Rekening tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih. Tidak adanya aktivitas setor, Tarik tunai, dan transfer.
- Terindikasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, narkotika, hingga pencucian uang.
- Rekening pernah diperjualbelikan atau dipinjamkan kepada orang lain.
- Tidak ada aktivitas transaksi namun masih aktif secara administratif.
- Saat digunakan untuk transaksi langsung gagal dan disertai pemberitahuan dari pihak bank.
Jika masyarakat merasa tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal namun rekeningnya terdampak atau diblokir maka bisa memulihkannya kembali. Setiap bank memiliki mekanisme masing-masing untuk membuka kembali akses rekening dormant yang terblokir.
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
- Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank melalui telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking.
- Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
