Gelombang Protes Kenaikan PBB Marak, Ekonom Soroti Efek Pemangkasan APBN Prabowo
Penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 merebak di berbagai daerah. Masyarakat ramai-ramai protes kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan PBB 2025.
Aksi protes berlangsung di Kabupaten Pati, Jombang, Semarang, hingga Bone. Alasan penolakan beragam, mulai dari kenaikan tarif yang dinilai memberatkan hingga kurangnya sosialisasi kebijakan.
Ekonom melihat kondisi ini sebagai dampak kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang gencar melakukan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pasalnya efisiensi ini berdampak pada pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah atau TKD.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan anggaran TKD mengalami pemotongan yang signifikan. Sementara pendapatan asli daerah atau PAD sebagian besar daerah anjlok karena daya beli turun.
“Banyak kepala daerah terpilih kebingungan dengan kas yang cekak Efek nya kepala daerah harus cari cara instan, paling mudah naikkan PBB. Itu cara paling tidak kreatif,” kata Bhima kepada Katadata.co.id, Kamis (14/8).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku sejak 5 Agustus 2025. Pemerintah membuat aturan ini untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Hal ini dilakukan melalui:
- Efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L)
- Efisiensi transfer ke daerah alias TKD.
Efisiensi yang dilakukan untuk mendukung program prioritas nasional ini berdampak kepada daerah. “Jadi kombinasi rendahnya rasio pajak, beban utang pemerintah pusat dan belanja yang digeser ke makan bergizi gratis, kini dilimpahkan bebannya ke pemerintah daerah,” ujar Bhima.
Pemda Alami Tekanan Keuangan
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pemerintah daerah menghadapi tekanan keuangan akibat berkurangnya transfer dari pusat dan meningkatnya belanja wajib.
“Kas daerah yang menipis mendorong kepala daerah mencari sumber pendapatan baru dengan mengerek PBB,” kata Syafruddin.
Ia menilai, rasionalitas protes warga justru terletak pada tuntutan agar kebijakan fiskal dibuat proporsional, adil, dan selaras dengan kemampuan ekonomi rakyat. Menurut Syafruddin, tanpa keseimbangan itu maka legitimasi pemerintah daerah akan melemah dan potensi instabilitas sosial akan semakin besar.
“Gelombang protes warga di berbagai daerah terhadap kenaikan PBB mencerminkan keresahan sosial yang berakar pada realitas ekonomi sehari-hari,” ujar Syafruddin.
Kenaikan PBB dianggap tidak sebanding dengan kualitas layanan publik yang diterima. Menurutnya, masyarakat merasa terbebani karena kenaikan ini langsung menggerus daya beli rumah tangga, sementara perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, maupun infrastruktur dasar sering tidak menunjukkan hasil nyata.
Banyak Daerah Punya Keterbatasan Anggaran
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyebut masalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah merupakan suatu hal yang umum. Hal ini terjadi di hampir semua daerah di Indonesia.
“Hanya sebagian kecil daerah yang punya kapasitas fiskal yang cukup sehat,” kata Faisal.
Berdasarkan penilaian Kementerian Keuangan, hanya sebagian kecil pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, sementara sebagian besar justru berada pada kategori sangat rendah.
“Jadi artinya kalau berbicara masalah keterbatasan yaitu sesuatu yang umum terjadi bukan hanya di Pati,” ujar Faisal.
Akibat maraknya protes masyarakat terkait kenaikan PBB, kondisi ini dinilai dapat menjadi refleksi bagi pemerintah pusat. Menurut Faisal, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dalam membuat kebijakan.
“Pemerintah pusat berulang kali meminta pemerintah daerah kreatif mencari tambahan pemasukan PAD. Namun, hal ini seharusnya tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
