Pramono Beri Diskon Pajak Hotel 50% dan Restoran 20% hingga Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).
Dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan pajak jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025, kemudian berkurang menjadi 20% hingga Desember 2025.
Selain itu, berupa keringanan pajak untuk sektor makanan, minuman, dan restoran sebesar 20% hingga akhir tahun 2025.
“Jadi, misalnya jika pajak yang harus dibayar Rp 10, selama periode ini hanya Rp 5 yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta,” kata Pramono.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. Selain itu, insentif fiskal diharapkan dapat:
- Mendukung penyediaan lapangan kerja.
- Memastikan pelaku usaha tetap bertahan.
- Menjaga daya saing usaha di Jakarta.
Pramono menambahkan, penerimaan pajak daerah yang sudah cukup baik seharusnya diimbangi dengan stimulus agar dunia usaha tetap kuat.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan keringanan wajib melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan di Jakarta.
Insentif ini berlaku sejak penandatanganan keputusan, yakni 25 Agustus 2025, dan masih bersifat sementara. Evaluasi kebijakan dijadwalkan pada 31 Januari 2026.
“Saya sungguh berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan, karena pemerintah Jakarta selama ini telah memberikan banyak insentif,” kata Pramono.
