Sri Mulyani Rombak Total Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ini Fungsi Barunya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak total struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Berikut fungsi barunya.
Perombakan itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang berlaku sejak 4 September.
Langkah itu menyusul berlakunya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas kinerja pelaksanaan dan fungsi Sekretariat KSSK.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), kini Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada menteri selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif. Berikut beberapa fungsi KSSK yang baru berdasarkan Pasal 4:
- Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan atau stress testing kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan
- Koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana
- Koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi
Pasal 5 dalam beleid yang ditandatangani pada 28 Agustus 2025 ini juga mengatur susunan baru organisasi Sekretariat KSSK yang terdiri atas:
- Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
- Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
- Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
- Divisi Manajemen Perkantoran.
“Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” demikian isi PMK Nomor 64 Tahun 2025, dikutip Senin (8/9).
