Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Tidak akan Tambah Pajak Baru
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini tidak perlu memberlakukan tarikan pajak baru. Purbaya mengatakan pemerintah saat ini cukup memaksimalkan sistem perpajakan yang sudah ada untuk menjaring salah satu sumber penerimaan negara.
“Menurut saya pribadi, selama ini tidak usah,” kata Purbaya seusai pelantikan dirinya sebagai menteri keuangan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (8/9).
Ia menilai upaya mengerek pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dibandingkan memambah jenis pajak baru.
“Dengan sistem yang ada pun, kalau pertumbuhannya bagus, anggap tax to GDP ratio-nya konstan, income-nya kencang juga,” ujarnya.
Sebelumnya, pendahulu Purbaya, Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan ada pajak baru pada 2026, meski target pendapatan negara meningkat sebesar 9,8%. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat, termasuk para pelaku UMKM.
“Dari sisi pendapatan negara karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (2/9).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memilih cara lain untuk mencapai target peningkatan penerimaan negara, yakni melalui penegakan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem, bukan menaikkan tarif pajak. “Pajaknya tetap sama, tapi kepatuhan akan dirapihkan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Sri Mulyani memastikan pelaku UMKM tidak perlu khawatir. UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tidak dikenakan PPh, sementara yang beromzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5%.
