Perubahan 5 Pos Anggaran RAPBN 2026 dari Era Sri Mulyani ke Purbaya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-undang APBN 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos alokasi RAPBN 2026 yang sebelumnya diajukan oleh Menteri Keuangan periode lalu, Sri Mulyani Indrawati.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menjelaskan terdapat lima perubahan penting dalam APBN 2026.
“Pertama, terdapat penambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun,” kata Said dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/9).
Kedua, peningkatan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari enam kementerian dan lembaga (K/L) terbesar, dengan tambahan Rp 4,2 triliun. Ketiga, penambahan belanja K/L senilai Rp 12,3 triliun.
“Selanjutnya, yang keempat adalah tambahan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 941,6 miliar. Lalu yang kelima berupa penambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 43 triliun,” ujar Said.
Meski ada penyesuaian di sisi penerimaan dan belanja, asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2026 tetap sama dengan rancangan awal yang telah disampaikan sebelumnya.
Said berharap APBN 2026 dapat menjadi senjata fiskal pemerintah sekaligus alat untuk mencapai target pembangunan jangka pendek maupun menengah.
“APBN yang kita rancang ini berfungsi sebagai penahan guncangan ekonomi, khususnya bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin. Peran APBN adalah sebagai kekuatan perlindungan sosial,” ujar Said.
Postur RAPBN 2026
a. Pendapatan Negara Rp 3.153,58 triliun (naik dari Rp 3.147,68 triliun)
- Penerimaan perpajakan: Rp 2.693,71 triliun (naik dari Rp 2.692,02 triliun)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 459,2 triliun (naik dari Rp 455 triliun)
- Hibah: Rp 0,66 triliun (tetap)
b. Belanja Negara Rp 3.842,72 triliun (naik dari Rp 3.786,49 triliun)
- Belanja pemerintah pusat: Rp 3.149,73 triliun (naik dari Rp 3.236,49 triliun)
- Belanja K/L: Rp 1.510, 55 triliun (naik dari Rp 1.498,25 triliun)
- Belanja non K/L: Rp 1.639,19 triliun (naik dari Rp 1.638,24 triliun)
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp 692,99 triliun (naik dari Rp 649,99 triliun)
c. Keseimbangan Primer Rp 89,71 (naik dari Rp 39,37 triliun)
d. Defisit: Rp 689,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB (naik dari Rp 638,81 triliun atau 2,48% dari PDB)
e. Pembiayaan anggaran Rp 689,15 triliun (naik dari Rp 638,81 triliun)
