Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp 200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memangkas dana transfer ke daerah. Ia menegaskan, secara keseluruhan anggaran daerah justru bertambah melalui program yang dialokasikan pemerintah pusat.
"Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini. Tadinya mau ketemu saya semua. Untung saya cuma ketemu perwakilan. Kalau enggak saya dipukulin tadi," ujar Purbaya saat menghadiri acara di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10).
Menurut Purbaya, pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah. Pemerintah pusat ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan bersih.
Meski transfer ke daerah turun Rp200 triliun, program untuk daerah naik signifikan dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun. "Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya tidak berkurang, malah ditambah secara netto," katanya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp43 triliun. Purbaya membuka peluang transfer ke daerah kembali ditambah apabila ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat.
"Kalau daerah bisa menunjukkan penyerapan yang baik dan bersih, harusnya saya bisa meyakinkan pemimpin di atas untuk menambah dengan cepat," katanya.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada besaran transfer, tetapi juga meningkatkan kapasitas dalam menyerap dan mengelola anggaran.
"Biasa kan daerah itu ingin jalankan sendiri, jadi mereka mesti belajar juga memperbaiki cara menyerap anggaran," kata Purbaya.
TKD 2026 Naik Rp 43 Triliun Usai Dikritik DPR
TKD 2026 Naik Rp 43 Triliun Usai Dikritik DPR Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penambahan alokasi TKD 2026 sebesar Rp43 triliun.
“Transfer ke daerah yang awalnya Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun, atau naik Rp43 triliun,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama Kemenkeu, Kamis (18/9).
Penambahan ini disepakati setelah muncul polemik, karena dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, TKD sempat ditetapkan turun sekitar 24,7% dari 2025. Meski demikian, Said menegaskan angkanya masih lebih rendah dibanding alokasi TKD tahun ini yang mencapai Rp919 triliun.
“Penambahan ini merupakan hasil usulan dan permintaan anggota Komisi DPR, termasuk kritik yang menilai penetapan belanja TKD sebelumnya berpotensi menghambat pembangunan daerah,” katanya.
