Prabowo Beri Tugas Baru ke Purbaya: Aturan DHE dan Genjot Pendapatan Pajak
Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas baru kepada Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yakni terkait regulasi Devisa Hasil Ekspor alias DHE dan mendongkrak pendapatan pajak.
Tugas baru itu dibahas dalam pertemuan Prabowo bersama sejumlah menteri di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (17/10). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan salah satu yang hadir dalam pertemuan itu yakni Menteri Keuangan.
“Presiden menghendaki kami terus-menerus melakukan kajian terhadap peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan,” kata Prasetyo dalam video keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/10).
Hal itu termasuk aturan DHE yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023. “Supaya, apa yang diharapkan dari pemberlakuan aturan ini dapat berjalan dengan optimal,” ujar Prasetyo.
Aturan itu mewajibkan eksportir di sektor pertambangan kecuali migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk menempatkan 100% DHE di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Sebelumnya Prabowo mengungkapkan akan mengevaluasi regulasi DHE karena penerapannya belum maksimal.
Prabowo Minta Purbaya Genjot Pendapatan Pajak
Prabowo memberikan tugas kepada Menkeu Purbaya untuk mendongkrak pendapatan pajak. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp 3.153,5 triliun atau melonjak dibandingkan outlook APBN 2025 Rp 3.005,1 triliun.
Total target pendapatan negara pada 2026 terdiri dari:
- Penerimaan perpajakan: Rp 2.693,71 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 459,2 triliun
- Hibah: Rp 660 miliar
“Dibahas mengenai progres peningkatan pajak, yang kami harapkan di bawah kepemimpinan Menkeu baru, bisa meningkat,” kata Prasetyo.
