Prabowo Minta Dana LPDP Tambah Rp 13 Triliun, Purbaya Sebut Tahun Ini Belum Bisa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menambah dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp13 triliun, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Purbaya menegaskan tambahan anggaran itu belum bisa direalisasikan tahun ini. “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang nggak bisa,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10) malam.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tambahan dana tersebut belum bisa disuntikkan tahun ini. Pihaknya juga belum menerima arahan detail dari Prabowo.
Bersumber dari Pengembalian Uang Negara Kasus Korupsi CPO
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan gagasan untuk menambah dana abadi LPDP saat memberikan pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin sore (20/10).
Prabowo mengatakan penambahan dana itu akan bersumber dari hasil pengembalian uang negara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang telah diserahkan Kejaksaan Agung kepada pemerintah, serta dari efisiensi anggaran.
"LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP," ujar Prabowo.
Penyerahan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi CPO itu dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung kepada Purbaya dan disaksikan Prabowo.
Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sebesar Rp17 triliun,” kata Burhanuddin.
Dari jumlah tersebut, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Dengan begitu, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp13,255 triliun.
Masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh dua grup perusahaan terakhir.
