Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi pada 30 Oktober 2025, Tuntut Upah Naik hingga 10,5%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025 di Jakarta. Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI, menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Ada beberapa hal yang akan kami suarakan, yaitu hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM) serta naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%,” ujar Said dalam siaran pers, Kamis (23/10).
Menurut Said, kenaikan upah minimum 2026 harus berada di kisaran 8,5% hingga 10,5% sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” katanya.
Selain tuntutan upah, buruh juga akan menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said menjelaskan, peserta aksi berasal dari berbagai daerah industri utama seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan Purwakarta yang akan bergabung di ibu kota.
“Aksi serupa juga akan digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia merinci, aksi akan melibatkan 2.000 buruh di Bandung, 1.500 di Semarang, 5.000 di Surabaya, 1.000 di Medan, dan 100 di Batam, serta akan menjalar ke wilayah Kalimantan hingga Papua.
Gelar Aksi Pusat pada 10 November 2025
Setelah aksi nasional serentak pada 30 Oktober, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek, dengan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta, sekitarnya, dan sejumlah daerah di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.
Sebagai puncak rangkaian gerakan, Said mengumumkan rencana mogok nasional jika pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut.
Ia menegaskan bahwa mogok nasional akan dilakukan secara damai. “Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Said.
Said menjelaskan, dasar hukum gerakan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Gerakan ini sepenuhnya sah secara hukum, dilakukan secara terbuka, dan merupakan wujud partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi dan sosial mereka,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh aksi akan dilakukan secara tertib dan tanpa kekerasan.“Aksi buruh anti kekerasan dan anti anarkisme. Aksi ini hanya untuk anggota serikat dan kaum buruh,” ujar Said.
