Purbaya Siapkan Aturan Baru, Importir Baju Bekas Terancam Sanksi Berat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan khusus yang bisa diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Dia bahkan telah mengantongi sejumlah nama importir baju bekas.
“Saya harapkan mereka (importir baju bekas) mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Purbaya menegaskan, impor balpres atau pakaian bekas yang dikemas padat dalam karung merupakan aktivitas ilegal. Selama ini DJBC rutin menindak praktik tersebut, namun ia menilai sanksi yang berlaku masih belum memberikan efek jera.
Ke depan, pemerintah akan menerapkan sanksi berlapis yaitu barang dimusnahkan, pelaku didenda dan dipenjara, masuk daftar hitam serta dilarang impor seumur hidup.
“(Aturannya) terbit sebentar lagi,” ujarnya, menegaskan bahwa regulasi tersebut akan segera diumumkan.
DJBC saat ini terus melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan impor pakaian bekas, penindakannya akan dilakukan dengan cara berbeda agar industri dalam negeri kembali hidup.
“Barangnya dimusnahkan terus orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi sudah ngeluarin uang buat musnahin barang, terus ngasih makan orang lagi,” kata Purbaya.
Nasib Pedagang Baju Bekas di Dalam Negeri
Menjawab kekhawatiran pedagang, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan menyasar penjual di pasar-pasar, melainkan importir yang membawa pakaian bekas dari luar negeri.
“Razia yang dilakukan DJBC tidak akan ke pasar-pasar yang menjual pakaian bekas. Penindakan dilakukan di pelabuhan dan sanksinya untuk importir,” katanya.
Ia mendorong para pedagang untuk beralih menjual pakaian dari produksi dalam negeri, terutama hasil karya UMKM.
“Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti yang didapat. Mereka yang penting untung,” ujar Purbaya.
