Airlangga: Kepatuhan Devisa Hasil Ekspor Capai 90%, Evaluasi Tetap Jalan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat kepatuhan eksportir dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90%.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10). “Realisasi compliance (kepatuhan DHE) sudah sekitar 90%,” ujar Airlangga.
Terkait angka tersebut, Airlangga menjelaskan capaian ini mencakup seluruh ekspor sumber daya alam (SDA). “90% dari yang seluruh ekspor, yang SDA,” kata dia.
Meski capaian cukup tinggi, pemerintah tetap melakukan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan,” ucap Airlangga.
Ketika ditanya soal penyerapan anggaran, Airlangga menyebut hal itu akan dibicarakan secara teknis lebih lanjut. “Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” kata dia.
Penjelasan Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) terkait DHE, termasuk membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10), Prabowo menghendaki peninjauan ulang aturan DHE agar berjalan optimal.
“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi, dalam video keterangan pers.
Diketahui, Prabowo telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.
