Menko Airlangga Akui Masih Ada Celah Impor Baju Bekas, Janji Akan Tertibkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan oleh para importir untuk memasukkan pakaian bekas ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan menertibkan praktik tersebut.
“Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurutnya, kini muncul modus baru berupa impor pakaian tanpa label. Terkait hal ini, Airlangga menyebut masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Unlabel, ya nanti kita lihat,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah melarang impor baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor,” kata Airlangga
Regulasi Diperketat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap praktik impor ilegal, khususnya pakaian bekas (balpres) yang dikemas padat dalam karung.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menerbitkan aturan khusus bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan serta menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Ia juga menyebut telah mengantongi sejumlah nama importir yang terlibat dalam praktik tersebut. “Saya harapkan mereka (importir baju bekas) mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak,” kata Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Menurut Purbaya, impor balpres merupakan aktivitas ilegal. Meski DJBC rutin melakukan penindakan, ia menilai sanksi yang berlaku selama ini belum menimbulkan efek jera. “(Aturannya) terbit sebentar lagi,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah akan menerapkan sanksi berlapis, mulai dari pemusnahan barang, denda dan hukuman penjara bagi pelaku, hingga pencantuman nama dalam daftar hitam serta larangan impor seumur hidup.
Apa Sanksi Impor Pakaian Bekas?
Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam kondisi baru.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014, importir pakaian bekas dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar, selain sanksi administratif lainnya.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku, termasuk pakaian bekas impor yang tidak melalui proses pemeriksaan dan sanitasi resmi.
Dalam UU tersebut, pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor dapat dikenai pidana penjara lima tahun dan denda maksimum Rp 2 miliar.
