Danantara Yakin Redenominasi Rupiah Tak Akan Ganggu Iklim Investasi

Ferrika Lukmana Sari
12 November 2025, 13:56
Danantara
Pojok Satu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menilai rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Ia meyakini pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan,” ujar Dony seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Dony, setiap kebijakan pemerintah selalu melalui proses pertimbangan yang matang dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.

"Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik, nggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap langkah strategis yang diambil pemerintah, termasuk redenominasi, merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing di tingkat global.

“Buat kita, apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa pertimbangan mendalam,” kata Dony.

Dony memastikan pihaknya tidak sedikit pun khawatir terhadap kebijakan tersebut karena percaya setiap langkah pemerintah selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target rampung pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid itu, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yaitu:

  1. RUU tentang Perlelangan
  2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  3. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
  4. RUU tentang Penilai

Adapun urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kredibilitas dan stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...