Alasan Kemenkeu Ingin Tarik Cukai dari Popok Bayi dan Tisu Basah

Rahayu Subekti
14 November 2025, 14:50
cukai
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan dilakukannya kajian penerapan cukai pada produk seperti popok dan tisu basah, yang saat ini masih berada dalam tahap kajian.

Sebelumnya, target perluasan basis penerimaan Barang Kena Cukai (BKC) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Kajian tersebut juga mengikuti masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Nirwala mengatakan bahwa pada 2021 pemerintah mulai melakukan kajian atas diapers, tisu basah dan alat makan sekali pakai.

“Ini untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria BKC,” kata Nirwala, Jumat (14/11).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini rencana pengenaan cukai pada produk-produk tersebut masih dalam tahap kajian ilmiah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujarnya.

Perluasan Objek dan Subjek Pajak

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan akan memperluas basis penerimaan melalui kajian potensi BKC baru.

“Ini berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,” tulis Kemenkeu dalam lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2025, dikutip Jumat (7/11).

Diapers atau popok sekali pakai digunakan untuk menampung urine dan feses bayi maupun orang dewasa. Kemenkeu juga melakukan kajian potensi cukai terhadap produk plastik, pangan olahan bernatrium, hingga sepeda motor.

Dalam dokumen Renstra tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap objek maupun subjek pajak dilakukan melalui pembangunan basis data perizinan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta kajian potensi cukai atas barang mewah (luxury goods).

Kajian turut dilakukan terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta berbagai jenis produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...