Purbaya Beberkan Aturan Bea Keluar untuk Ekspor Emas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan aturan tarif bea keluar untuk sejumlah jenis emas yang diekspor dari dalam negeri. Langkah ini demi memperkuat pengawasan ekspor emas.
"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99%" kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (8/12).
Untuk produk emas dengan kadar di atas 99% diperbolehkan untuk diekspor. Namun, emas dengan ketentuan kadar tersebut harus lolos dengan mekanisme laporan surveyor.
“Emas dengan kadar 99% atau lebih berupa cast bars dan granules hanya dapat diekspor dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan surveyor atau LS,” ujar Purbaya.
Sedangkan minted gold dan perhiasan emas boleh diekspor karena bukan termasuk kelompok larangan terbatas atau lartas.
Ia menambahkan, pengaturan biaya ekspor emas ini bertujuan untuk memastikan setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadarnya. “Instrumen bea keluar diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengawasan good governance dalam transaksi ekspor emas,” kata Purbaya.
Alasan Ekspor Emas Dikenakan Bea Keluar
Kemenkeu akan menerapkan tarif bea keluar berkisar 7,5% hingga 15%. Purbaya mengatkan kebijakan ini untuk mendorong nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi.
Langkah ini juga untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank atau bank emas. “Ini berkaitan dengan perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas,” ujar Purbaya.
Selain itu juga untuk mendukung optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas. Bea keluar ekpor emas juga dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
- Tarif produk hulu diatur lebih tinggi dibandingkan dengan produk hilirnya, mendukung penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi.
- Tarif bea keluar progresif (tarif lebih besar untuk harga yang lebih tinggi), untuk menyesuaikan dengan dinamika harga komoditas.
